TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal ilegal yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan berhasil menciduk satu kapal ilegal berbendera Malaysia.
"Kapal bernama KM JHF 6901 T ditangkap pada 22 Agustus lalu di sekitar Laut Terempa, Kepulauan Riau," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Asep Burhanudin di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Asep mengatakan kapal tersebut ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 002 saat sedang melakukan operasi pengawasan di sekitar perairan Natuna dan Tarempa.
Kapal berbobot 96 gross ton itu tidak memiliki dokumen perizinan resmi yaitu surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan pemerintah.
Saat ditangkap, kapal yang diawaki oleh 19 anak buah kapal asal Laos itu kedapatan membawa muatan sebanyak kurang-lebih 1.250 kilogram ikan campuran.
"Saat ini kapal tersebut dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Tarempa untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan," Ujar Asep.
Baca Juga:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nakhoda dan kepala kamar mesin dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Pasal 93 (2) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Aturan itu menyebutkan setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing tanpa memiliki SIPI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Sampai 25 Agustus 2015, Kementerian Kelautan melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Terdiri dari 52 kasus kapal ilegal di antaranya Vietnam 33 kasus, Filipina delapan kasus, Malaysia enam kasus, dan Thailand enam kasus. Adapun kapal ilegal Indonesia berjumlah 42 kasus.
DEVY ERNIS