TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap penggelapan uang ribuan nasabah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama. BMT, yang juga berarti Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro berbasis syariah dan penggelapan diduga mencapai Rp 12,9 miliar.
“Kasus ini merupakan kasus dengan kerugian terbesar yang kami tangani,” ujar Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Singgamata, Selasa, 25 Agustus 2015.
Singgamata menjelaskan, pihaknya telah menetapkan General Manager BMT Perdana Surya Utama Anharil Huda Amir sebagai tersangka. “Penyidik telah memiliki bukti cukup,” ucapnya.
Kasus ini sendiri, menurut Singgamata, dilaporkan para nasabahnya sejak sebulan lalu. Total polisi menerima 12 laporan adanya penggelapan itu.
Laporan disampaikan perseorangan dan bersama-sama. Total korban yang melaporkan ada sebanyak 541 orang dengan total kerugian Rp 12,9 miliar. Sedangkan penyidik baru membuktikan kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Sejak pelaporan itu, polisi telah mengumpulkan 22 saksi terdiri atas nasabah dan karyawan serta sejumlah saksi ahli. Koordinasi juga diakui dijalin dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi.
Polisi sementara menyita belasan komputer, sebuah mobil, dan dokumen BMT Perdana Surya Utama. Penggeledahan dilakukan atas kantor lembaga itu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, pada akhir Juli 2015.
EKO WIDIANTO