TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjemput paksa salah satu Direktur Lelang Victoria Securities Indonesia Lislilia Jamin untuk proses pemeriksaan kasus dugaan pidana penjualan hak tagih atau pengalihan piutang dalam cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lislilia telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Kami menjemput paksa di kediamannya. Dia akan dijadikan saksi kasus Victoria Securities," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, di kantornya, Selasa, 25 Agustus 2015.
Kasus ini bermula dari PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada akhir 1990. Pemerintah lantas memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan saat krisis 1998. Sejumlah kredit macet dilelang, termasuk utang PT Adistra. Kemudian, Victoria Securities membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.
Beberapa tahun kemudian, Adistra bermaksud menebus asetnya dengan harga sama. Namun, Victoria justru menawarkan harga lebih tinggi yakni Rp 2,1 triliun. Alhasil, Adistra melaporkan Victoria atas tuduhan permainan penentuan nilai aset.
Kejaksaan pun telah menggeledah kantor Victoria di Senayan sebanyak dua kali. Tak terima kantornya digeledah, Direktur Victoria, Yangky Halim, mengadukan tindakan Kejagung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menuding langkah Kejagung tersebut salah alamat dan melanggar hukum.
Turin menegaskan Kejaksaan tak salah alamat dan sesuai prosedur terkait penggeledahan serta penyitaan. Turin menerangkan penggeledahan dilakukan lantaran pihak PT Victoria tidak kooperatif.
"Kita membuktikan bahwa langkah hukum yang kami lakukan sudah tepat," ujarnya. "Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan surat pangilan kami ada di komputer mereka."
DEWI SUCI RAHAYU