TEMPO.CO, Bandung - Sidang putusan kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 25 Agustus 2015, berakhir ricuh. Wanda Zaky, 22 tahun, terdakwa dalam kasus tersebut menjadi bulan-bulanan keluarga korban setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Puluhan keluarga korban yang menyaksikan langsung persidangan, tak kuasa menahan emosinya ketika hakim memutuskan terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Mereka meninginkan terdakwa mendapatkan hukuman mati. “Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” pekik salah satu keluarga korban.
Pantauan Tempo, saat sidang berakhir, sejumlah keluarga korban menghardik sekaligus mengejar terdakwa yang sedang dituntut oleh petugas keamanan yang mengawal dia hingga ke mobil tahanan yang terparkir di luar kantor pengadilan. Bahkan, terlihat ada salah satu anggota keluarga korban yang mencoba menerobos kerumanan petugas keamanan yang menghadangnya untuk menggapai terdakwa.
Kericuhan semakin menjadi ketika teriakan para keluarga korban terdengar oleh sejumlah tahanan Pengadilan Negeri Bandung yang sedang berada di ruang tahanan yang bersebelahan dengan ruang sidang. Entah apa yang menyulut emosi para tahanan yang ditaksir berjumlah 60-an orang tersebut.
Dari dalam sel, mereka berteriak-teriak seakan menyahut apa yang diteriaki keluarga korban terdakwa yang telah menghabisi anggota keluarganya tersebut. “Ini negara hukum,” teriak seorang tahanan dari dalam sel.
Kericuhan tersebut berlangsung sekitar satu menit. Keluarga korban pun balik menyasar menghardik para tahanan yang berada di dalam sel. Dua kelompok tersebut bersitegang dan saling melempar kata-kata kasar. “Maneh mah teu ngarasakeun, mun adi maneh dibunuh pasti ngarasakeun (kalian tidak merasakan, kalau adik kalian yang dibunuh baru kalian merasakan),” ujar salah satu keluarga korban sambil menunjuk-nunjuk kea rah para tahanan.
Untuk meredam kericuhan tersebut, petugas kemanan langsung turun dan menyarankan agar keluarga korban segera meninggalkan arena Pengadilan. Namun, bukannya redam, emosi keluarga korban kembali dicurahkan di pelataran parkir gedung pengadilan. Mereka terus melancarkan makian kea rah mobil tahanan—di mana korban berada. “Saya tunggu keluarga kamu datang ke rumah saya. Awas aja,” ujar wanita yang merupakan kelurga korban.
Petugas pun kembali kelimpungan ketika seorang lelaki menerobos masuk kembali ke dalam gedung pengadilan. Saat hendak masuk, ia mengacak-acak kotak berukuran besar yang terletak di dekat pintu masuk gedung pengadilan. Sementara itu, sejumlah wanita remaja—yang diketahui sebagai sehabat dekat korban—tak henti-hentinya menangis. Termasuk ibu korban, saat menyaksikan persidangan hingga akhir dari matanya air mata terus mengalir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 18 tahun penjara kepada Wanda Zaky, 22 tahun, terdakwa kasus pembunuhan siswi SMK asal Bandung berinisial YH, 18 tahun. Hakim menilai wanda telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban yang merupakan pacaranya sendiri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 25 Agustus 2015.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada tanggal 1 Maret 2015 lalu di kawasan kuburan cina Jalan Pasir Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Terdakwa membunuh korban dengan cara mencekik dan menyumbat mulut korban dengan jaket. Jenazah korban baru ditemukan setelah kurang lebih satu minggu setelah dibunuh. Terdakwa beralasan, pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa lantaran terdakwa merasa geram atas rengekan korban yang meminta terdakwa mengembalikan kalung yang pernah terdakwa pinjam.
IQBAL T. LAZUARDI S