TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum mulai menerima gelombang gugatan dari calon kepala daerah yang tak lolos tahap verifikasi Komisi Pemilihan Umum. Hingga saat ini, Bawaslu mencatat ada 25 pasangan calon yang menggugat ke Panwaslu daerah masing-masing.
"Mereka menggugat pendiskualifikasian penetapan calon kemarin," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, Selasa, 25 Agustus 2015.
Dari data KPU, ada 59 pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos verifikasi. Sedangkan 765 calon kepala daerah ditetapkan sebagai calon dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu kampanye mulai 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.
Tahapan gugatan ke Panwaslu sendiri disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada. Panwaslu diberi waktu maksimal 12 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Bila pasangan calon tidak puas dengan putusan Panwas, mereka bisa mengajukan gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami sedang koordinasikan ke daerah agar sengketa itu bisa diselesaikan dalam 4-5 hari saja. Agar nanti pasangan calon tetap ada waktu untuk menggugat ke pengadilan, sehingga tahapan tetap sesuai jadwal," kata Muhammad.
INDRI MAULIDAR