TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Wanda Zaky, 22 tahun, terdakwa kasus pembunuhan siswi SMK asal Bandung berinisial YH, 18 tahun. Hakim menilai Wanda telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Suwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 25 Agustus 2015.
Vonis untuk Wanda sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 18 tahun. Hakim menilai perbuatan tersangka membuat masyarakat resah dan menyakiti hati keluarga korban. Selain itu, menurut Suwanto, perbuatan Wanda sangat tidak berperikemanusian. Kedua poin tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman Wanda. “Yang meringankan, terdakwa masih muda,” ujar hakim.
Saat membacakan putusan, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan dari terdakwa yang mengaku tidak ada niat untuk membunuh korban. Hakim menilai pembelaan tersebut sangat tidak masuk akal. Pasalnya, saat korban ditemukan meregang nyawa, terdapat bukti-bukti yang menyatakan korban meninggal karena kehabisan nafas setelah dicekik terdakwa. Selain itu, terdapat bukti luka lebam di area tubuh korban.
Selain didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, terdakwa juga divonis dengan pasal pencurian. Terdakwa terbukti telah mengambil sejumlah barang milik korban seperti giwang atau anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor matik merek Honda Vario. Aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa setelah membunuh korban. “Atas tindak pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ujar hakim.
Saat sidang berlangsung, puluhan keluarga korban yang menyaksikan langsung persidangan tampak gelisah. Ibu korban yang duduk di jajaran kursi paling depan tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologis korban dibunuh. Selepas sidang suasana menjadi rusuh. Keluarga korban melancarkan makian dengan kata-kata kasar kepada terdakwa. Mereka mencoba mengejar terdakwa yang dikawal ketat petugas keamanan.
Keluarga korban merasa vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarganya tersebut. Mereka menginginkan terdakwa dihukum mati. “Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ujar Nana Tagana, paman korban.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada 1 Maret 2015 di kawasan kuburan Cina Jalan Pasir Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Terdakwa membunuh korban dengan cara mencekik dan menyumbat mulut korban dengan jaket. Jenazah korban baru ditemukan sekitar satu minggu setelah dibunuh.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa lantaran terdakwa merasa geram atas rengekan korban yang meminta terdakwa mengembalikan kalung yang pernah dipinjam terdakwa.
IQBAL T. LAZUARDI S