TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan bakal tetap melanjutkan penyelidikan laporan Otto Cornelis Kaligis. Waseso menegaskan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis tak akan mempengaruhi proses penyelidikan atas laporan pengacara kondang itu.
"Enggak (mempengaruhi) lah. Kami masih dalam taraf evaluasi," katanya di Mabes Polri, Selasa, 25 Agustus 2015.
OC Kaligis melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis. Saat itu KPK membawa OC Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam waktu dekat, Bareskrim akan memeriksa Kaligis. Penyidik telah mengirim surat permohonan izin ke pengadilan untuk memeriksa Kaligis. "Tapi belum ada jawaban," ujar Waseso.
Penyidik KPK menangkap serta menahan Kaligis pada 14 Juli lalu atas sangkaan memberikan suap. Dia dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli lalu. KPK mengamankan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
DEWI SUCI RAHAYU