TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi Enny Nurbaningsih mencecar pelaksana tugas pimpinan lembaga antirasuah Johan Budi mengenai mekanisme penyadapan. Enny mempertanyakan KPK harus lapor kepada siapa saat akan menyadap lantaran aturannya tidak jelas.
"Kepada siapa KPK memberitahukan penyadapan, sehingga ada fungsi kontrol. Biar tidak muncul abuse of power?" tanya Enny kepada Johan saat tes wawancara terbuka di Sekretariat Negara, Selasa, 25 Agustus 2015.
Menurut Johan, ketika seseorang disadap KPK tentu terkait penyelidikan, atau penyidikan kasus yang ditangani komisi antirasuah. Batas waktu penyadapan pun ditentukan.
"Tidak selama-lamanya orang disadap," ujarnya.
Johan mengklaim KPK merupakan satu-satunya lembaga yang penyadapannya diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2010. "Kemarin kami bicarakan lagi ke Kominfo untuk mengaudit," kata mantan juru bicara KPK itu.
LINDA TRIANITA