TEMPO.CO, Padang - Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Sumatera Barat gugur lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sumatera Barat Amnasmen mengatakan beberapa persyaratan tidak dapat dipenuhi tiga pasangan calon yang tidak lolos itu.
"Dari 42 pasangan calon kepala daerah di 13 kabupaten kota di Sumatera Barat yang mendaftar ke KPU, ada tiga pasangan calon yang gugur," ujarnya, Senin, 24 Agustus 2015.
Mereka adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Nelson Darwis-Muzwar yang diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan. Lalu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Burhanuddin-Novril Anas yang diusung PPP dan Demokrat. Mereka gagal karena tidak ada surat setoran pajak pertama.
Kemudian, calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Boy Iswarmen-Fachril Murat dari jalur perseorangan. Pasangan ini gugur karena kurangnya syarat dukungan KTP.
Namun, kata Amnasmen, tiga calon tersebut tidak menggagalkan pilkada di tiga kabupaten tersebut. Sebab, rata-rata masing-masing daerah masih ada dua hingga tiga pasangan calon. "Jadi jumlah peserta pilkada di Sumatera Barat ada 39 pasangan calon," ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar Fitriyenti mengaku ada salah satu pasangan calon yang tidak lolos, yaitu atas nama Nelson Darwis-Muzwar. "Mereka tidak menyerahkan dokumen tidak menunggak pajak. Dokumen itu harua disertakan," ujarnya, Senin, 24 Agustus 2015.
Menurut dia, KPU sudah memberitahukan kekurangan persyaratan itu kepada pasangan calon. Namun hingga batas akhir perbaikan, mereka tidak melengkapi. "Awalnya ada empat pasangan calon pasangan yang mendaftar. Dengan gugurnya satu pasangan calon, peserta pilkada di Kabupaten Tanah Datar menjadi tiga pasangan calon," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI