TEMPO.CO, Pelembang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengukuhkan pempek sebagai makanan khas Palembang. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan Kementerian telah mengeluarkan surat resmi berisi hak paten pempek.
"Dengan begini daerah lain tidak lagi bisa mengklaim pempek jadi makanan khas mereka," kata Ratu pada Selasa, 25 Agustus 2015.
Menurut Ratu, saat ini banyak daerah di sekitar Palembang yang mengklaim bahwa panganan dari campuran tepung sagu dan ikan tersebut menjadi khas mereka.
Panganan ini memang menjad primadona di Sumatera Selatan. Jambi, dua tahun lalu, pernah menyebut pempek adalah panganan khas daerah tersebut.
Ratu menuturkan ada 12 jenis pempek yang mendapat hak paten, yaitu kapal selam, pempek tunu atau bakar, telok besak, fistel, tahu, adaan, kulit, otak-otak, kering, kerupuk, gado-gado serta pempek lenjer.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Palembang Syahrul Hefni mengatakan lisensi dari Kementerian berlaku 50 tahun. Dengan pengakuan hak paten tersebut, kata dia, para pengrajin pempek bisa lebih mengembangkan pasar mereka.
Pempek termasuk dalam panganan khas Indonesia yang banyak dikirim ke luar negeri. Data Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak enam ton pempek diekspor ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Syahrul, dengan adanya lisensi tersebut, tidak ada lagi yang bisa mengklaim pempek sebagai panganan khas daerah lain. "Atau akan berhadap dengan hukum jika masih mencoba mengklaim," katanya. Dia menuturkan Pemerintah Kota Palembang akan mendaftarkan paten untuk makanan lain.
PARLIZA HENDRAWAN