TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan memblokir situs penjualan obat online. Pemblokiran ini sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran obat yang mengandung bahan berbahaya.
Dalam pemblokiran ini, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya, BPOM mengumumkan temuan 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya yang mengandung sildenafil dan turunannya.
“Online betul-betul menjadi masalah. Masyarakat diimbau tidak membeli produk-produk jenis ini secara online. Kita sudah meminta Kominfo memblokir situs tersebut. Ada 300-an situs dan 66 sarana kita geledah karena kita ada link-nya. Ini termasuk cybercrime,” kata Kepala BPOM Roy Sparingga dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 24 Agustus 2015.
Pemblokiran beberapa situs online ini karena permintaan obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya yang nilainya besar dilakukan melalui online, baik melalui web maupun media sosial. Permintaan besar ini dapat dibuktikan dengan adanya jumlah pengiriman mencapai Rp 1,3 miliar di dua kantor pos dalam kurun waktu beberapa hari saja.
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan ini, menurut Roy, BPOM sudah membicarakan dengan Kominfo dan mengirimkan petugas ke interpol luar negeri untuk belajar tentang cybercrime. BPOM juga mengimbau masyarakat agar mau diajak bekerja sama dalam pengawasan ini.
“Partner kita adalah masyarakat. Kami ingin bekerja sama dengan blogger-blogger untuk mengedukasi masyarakat juga,” ujar Roy.
DELA FAHRIANA H.