TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang menahan Serpus Sawe, 58 tahun, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, karena menusuk Suliyati, sang istri.
Serpus menusuk perempuan berusia 57 tahun itu dengan pisau dapur sebanyak dua kali sehingga Suliyati mengalami luka cukup parah di bagian punggung dan pinggang. Suliyati kini dirawat intensif di Rumah Sakit Prasetya Husada, Karangploso.
Serpus mengaku tega menusuk dari belakang gara-gara kesal diomeli sang istri supaya banyak makan biar badannya tidak kerempeng. Serpus mengaku pencernaan di dalam tubuhnya bermasalah sehingga ia malas makan.
“Kalau pun makan, saya makannya sedikit. Tapi istri saya justru marah-marah sampai saya emosi dan akhirnya saya tusuk pas saya keluar dari kamar mandi,” kata Serpus, Senin, 24 Agustus 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan motif sementara Serpus menusuk karena sering diomeli atau dimarahi sang istri. Akibat perbuatannya, Serpus disangka melanggar Pasal 5 huruf a (kekerasan fisik) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam Pasal 44 ayat 1 disebutkan pelanggar Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sedangkan berdasarkan Pasal 44 ayat 2, Serpus terancam dipidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp 30 juta karena perbuatannya mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Kasus yang nyaris serupa adalah kasus pembunuhan sadis oleh Abdullah Lutfianto pada Selasa, 4 Agustus lalu. Warga RT 02 RW 01, Dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, itu tega membantai Wiwik Halimah, sang istri, dan Putri Sari Devi, anak bungsunya.
ABDI PURMONO