TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 765 pasangan calon lolos uji persyaratan menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Data tersebut dikumpulkan setelah KPU melakukan penelitian selama hampir satu bulan.
"Yang memenuhi syarat ada 765, terdiri dari 664 pasangan dari partai politik dan 121 dari perseorangan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantornya, Senin malam, 24 Agustus 2015.
Husni menjabarkan dari 261 daerah yang pendaftaran calonnya dimulai pada 26-28 Juli 2015, baru 257 daerah yang menyerahkan hasil penetapan calon. Empat daerah yaitu Kabupaten Karo, Nabire, Supiori, dan Selayar masih melakukan rapat pleno tertutup hingga KPU pusat mengumumkan penetapan ini.
Di tingkat provinsi, terdapat 20 pasangan calon yang lolos syarat. Yaitu, 19 pasangan calon dari partai politik dan satu pasangan calon perseorangan. Calon yang lolos di tingkat kabupaten yaitu sebanyak 664 pasangan. Sebanyak 554 pasangan dari partai politik, dan seratus calon perseorangan. Sisanya sebanyak 101 pasangan, merupakan calon yang lolos di tingkat kota.
Sedangkan calon yang tak memenuhi syarat hanya 59 pasangan calon. Yaitu 22 pasangan dari partai dan 37 pasangan dari perseorangan.
"Gugur karena soal dukungan parpol, ijazah calon tak dilegalisir atau keabsahannya diragukan, dan ada juga kena administratif tes kesehatan calon," kata Husni.
Selain itu, Husni mengatakan ada tiga daerah terpaksa ditunda pilkadanya pada 2017. Yaitu, Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara. Tiga daerah lain baru menggelar penetapan calon pada 30 Agustus 3015 yaitu Surabaya, Samarinda, dan Pacitan. Penetapan calon untuk dua daerah yaitu Kabupaten Mataram dan Fakfak baru dilakukan pada September karena terdapat sengketa.
"Terakhir, untuk daerah yang paslon kurang dari dua yaitu Kutai, Denpasar, dan Minahasa Selatan pendaftaran kembali dibuka pada 28-30 Agustus 2015," kata Husni.
PUTRI ADITYOWATI