TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik sebagai tersangka kasus pemerasan anggaran, Senin, 24 Agustus 2015.
Seusai diperiksa kurang dari empat jam, Jamaluddien masih bebas, belum dijebloskan ke rumah tahanan. "Tadi diperiksa dengan status sebagai tersangka," kata pengacara Jamaluddien, Soesilo Aribowo, di gedung KPK, Senin, 24 Agustus 2015.
KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka pemerasan anggaran pada 12 Februari 2015. Perbuatan Jamaluddien terjadi pada era Menteri Muhaimin Iskandar ketika nama lembaga itu masih Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi--sekarang berubah menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Jamaluddien dikenai Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur soal pejabat yang melakukan pemerasan.
"Modusnya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, sehingga JM menerima bayaran, diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," kata Priharsa, ketika mengumumkan status tersangka.
Menurut Priharsa, perbuatan Jamaluddien ini berkaitan dengan kegiatan di tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Penyidik KPK juga telah menggeledah tiga tempat.
Keempat lokasi itu adalah kantor Kementerian Desa di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan; rumah bekas Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arsyad Nurdin di Jati Bening, Jakarta Timur; dan di rumah Jamaluddien di kompleks Cinere Estate, Jakarta Selatan.
"Penyidik membawa beberapa dokumen dan sebuah treadmill yang diduga hasil pemerasan," kata Priharsa. "Treadmill ditemukan di rumah tersangka."
MUHAMAD RIZKI
Berita Menarik
Misteri Rumah Anti-Roboh di Kampung Pulo Akhirnya Terungkap
Mengejutkan, Guru Cantik Mengaku Menikahi Yesus Kristus
Usai Mencak-mencak, Hasil Tes Urine Amel Alvi Ternyata...