TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa hakim Sarpin Rizaldi terkait dengan kasus pencemaran nama baiknya oleh dua komisioner Komisi Yudisial. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
"Saya tidak tahu materi pemeriksaannya, sementara itu saya tidak siap dengan bukti. Makanya nanti akan diperiksa lagi," kata Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 24 Agustus 2015.
Meski tak membawa sejumlah bukti yang dimaksud, Sarpin berkukuh mempunyai bukti kuat. Di antaranya pernyataan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri yang dinilai mencemarkan nama baiknya. "Tiga yang sudah diserahkan, dan kami masih punya bukti tambahan," ujarnya.
Sarpin berharap proses hukum tetap berjalan bagi Taufiq dan Suparman. Soal mediasi, ia masih berkukuh belum menginginkan jalan damai. "Sampai pengadilan atau tidak, ya nantilah. Yang jelas, saya menuntut keduanya," tuturnya.
Bareskrim telah menetapkan Taufiq dan Suparman sebagai tersangka pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan lantaran menilai Sarpin telah merusak tatanan hukum dan melanggar etika hakim terkait dengan putusan praperadilan Budi Gunawan.
DEWI SUCI RAHAYU