TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso, menyetujui revisi Undang-Undang tentang KPK. Namun ia memberi syarat, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus merevisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlebih dahulu.
"Kami sudah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption), tapi itu belum sempurna. Mungkin diperbaiki itu dulu, baru nanti Undang-Undang KPK mengikuti," ujar Budi saat wawancara terbuka, Senin, 24 Agustus 2015.
Budi adalah komisioner Ombudsman yang akan habis masa jabatannya dalam lima bulan. Sebelumnya, ia menjadi komisioner lembaga Ombudsman daerah di Yogyakarta. "Saya menegaskan, saya di sini bukan mencari kerja," kata Budi dalam sesi perkenalan.
Ia menolak bila revisi itu bertujuan memperlemah KPK. Anggota Pansel, Harkristuti Harkrisnowo, kemudian menanyakan pendapat Budi. "Lebih penting mana, revisi Undang-Undang Tipikor atau KUHP dulu?" Budi menjawab bahwa kedua undang-undang itu sama pentingnya untuk direvisi sesegera mungkin.
Hari ini, sebanyak delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani tahapan akhir seleksi. Mereka akan diwawancarai secara bergiliran oleh sembilan Panitia Seleksi seputar masalah kelembagaan KPK, tindak pidana korupsi, dan berbagai isu lainnya.
Tes diselenggarakan secara terbuka di ruang serba guna Kementerian Sekretariat Negara. Tak hanya awak media, seluruh lembaga swadaya antikorupsi serta lembaga pemantau lainnya hadir sejak pukul 08.00 WIB. Setiap calon pimpinan akan diwawancara selama satu jam.
INDRI MAULIDAR