TEMPO.CO, Bogor - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan bahwa hasil temuan BPK selama 60 hari sejak pertama dikeluarkan tak bisa langsung dijadikan perkara hukum. Sebab, setelah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK masih memberikan waktu kepada instansi terkait guna menindaklanjuti temuannya.
"Setelah selesai dan tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, baru bisa diambil tindakan hukum," ujar Harry di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 24 Agustus 2015.
Hal ini dilakukan supaya ada kesamaan persepsi di antara penegak hukum dalam menyikapi temuan BPK. Apabila jelas ada kerugian negara, baru dapat diproses hukum. "Jadi, kalau betul-betul kerugian negara, itu sudah jelas, jelas-jelas konkret merugikan negara," katanya. "Misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi, itu sudah jelas bisa diproses hukum."
BPK juga memastikan, apabila ada kepala negara, lembaga, atau menteri yang menerobos aturan tapi belum ada bukti merugikan negara, tak harus ditahan.
Selain BPK, pertemuan ini juga dihadiri pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo, dan semua gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
Jokowi menekankan pentingnya serapan anggaran untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hingga Agustus, serapan anggaran pemerintah baru 20 persen.
TIKA PRIMANDARI