TEMPO.CO, Jakarta – Anggota tim pengacara Otto Cornelis Kaligis, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya. "Karena kami menilai putusan ini tidak sah," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.
Hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis. Alasannya, berkas Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas Kaligis sejak 12 Agustus lalu.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Haritonang, mempersilakan Kaligis dan kuasa hukumnya mengajukan PK. "Putusan ini sudah jelas dan ada bukti otentik. Kami tidak masalah kalau ada upaya hukum yang dilakukan," ujar Rasamala.
Tim pengacara Kaligis juga menuding KPK sengaja mengundur jadwal sidang praperadilan supaya hakim menggugurkan gugatan kliennya itu. Seharusnya, kata Alamsyah, sidang praperadilan digelar pada 10 Agustus 2015. Namun harus ditunda menjadi 18 Agustus 2015 lantaran tim KPK tak hadir.
Ketua Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan, diundur atau tidak, ia optimistis hakim tetap menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis. Sebab, KPK telah melimpahkan berkas pokok perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 Agustus lalu. "Kalau sudah diserahkan, gugatan akan digugurkan," tutur Chusniah.
Sidang perdana Kaligis mestinya digelar pada 20 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun sidang kembali harus ditunda lantaran Kaligis sakit.
DEWI SUCI RAHAYU