TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan pengacara Otto Cornelis Kaligis diputuskan hari ini. Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, optimistis hakim tunggal Suprapto akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Penetapan status tersangka Pak OC Kaligis bisa dikatakan bermasalah," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.
Sidang putusan ini tidak dihadiri ratusan pendukung Kaligis. Pengadilan cenderung sepi dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya. Tak ada pengacara yang berjumlah ratusan seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan gugatan praperadilan Kaligis berpotensi digugurkan hakim. Sebab, perkara OC Kaligis telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 20 Agustus 2015.
"Aturannya seperti itu (digugurkan), tapi semua kewenangan ada di tangan hakim," kata dia melalui pesan singkat.
OC Kaligis menggugat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. OC Kaligis disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ketika membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berstatus tersangka penyuapan.
Tim biro hukum KPK pun telah meminta hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis. Alasannya, proses penyidikan kasus OC Kaligis telah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 82 huruf (d), yakni
"Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
DEWI SUCI RAHAYU