TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Watch Corruption menilai Komisi Yudisial mulai dilemahkan, mulai dari kewenangan hingga legitimasi KY sebagai institusi pengawas hakim. ICW menunjukkan beberapa indikasi pelemahan Komisi Yudisial.
Pertama, penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi KY tentang sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi. "Mahkamah Agung menyatakan soal sanksi bukan urusan KY karena merupakan teknis yudisial. KY hanya berwenang mengawasi perilaku dan kode etik hakim," kata Aradila Cesar, peneliti hukum ICW, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2015.
Tindakan MA dianggap seolah-olah melindungi hakim Sarpin dan menyunat kewenangan KY. "Laporan Koalisi Pemantau Peradilan ke Bagian Pengawasan MA soal hakim Sarpin juga tidak jelas tindak lanjutnya," kata dia. ICW mencatat sebelumnya MA juga menolak tindakan hukum KPK pasca-putusan praperadilan Budi Gunawan.
Kedua, ada upaya kriminalisasi terhadap dua komisioner, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri. "Karena dikriminalisasi, kerja KY menjadi terhambat," kata dia. Namun, menurut ICW, MA seolah tutup mata saat Sarpin melaporkan dua komisioner KY.
Ketiga, judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial oleh Ikatan Hakim Indonesia yang dianggap mendapat restu dari MA. Upaya ini dituding mempreteli kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal, keterlibatan Komisi Yudisial dianggap penting untuk menjamin seleksi hakim berjalan akuntabel, bersih dan profesional.
Keempat, usulan penghapusan KY dalam Konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Upaya ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi Komisi Yudisial yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)," kata Aradila.
Berdasarkan data, MA mencatat ada 117 hakim yang dikenai sanksi disiplin. Jumlah ini diklaim mencapai 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.
ICW mencatat setidaknya ada lima hakim tipikor dan satu mantan ketua MK yang terlibat dalam pusaran korupsi. "Publik harus waspada terhadap segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan keberadaan KY," kata dia.
Sebelumnya, MA menolak memberikan sanksi kepada Sarpin sesuai rekomendasi KY dengan alasan alasan utama rekomendasi KY adalah persoalan teknis yudisial yang dilakukan Sarpin dalam mengambil keputusan. Menurut juru bicara MA Hakim Agung Suhadi, hal tersebut merupakan ranah MA. Badan Pengawasan MA sendiri sudah pernah memeriksa Sarpin terkait teknis yudisial. Sarpin dinyatakan bersih dari kesalahan.
DINI PRAMITA