TEMPO.CO , Surabaya:Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya berencana menggelar uji forensik terhadap berkas surat rekomendasi dari partai yang disodorkan kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Rasiyo-Dhimam Abror. Uji dengan meminta bantuan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Yang pasti akan diuji forensik adalah rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) bagi pasangan Rasiyo-Abror," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, kepada Tempo di kantornya, Ahad 23 Agustus 2015.
Berita Menarik
Misteri Rumah Anti-Roboh di Kampung Pulo Akhirnya Terungkap
Usai Mencak-mencak, Hasil Tes Urine Amel Alvi Ternyata...
Dia menganggap perlu adanya uji itu karena pasangan penantang inkumben, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, itu pertama kali mendaftar ke KPU hanya menggunakan surat rekomendasi yang dipindai dan dikirim lewat email. Surat rekomendasi asli, yang memiliki cap dan tanda tangan dengan tinta basah, baru diserahkan pada tahap perbaikan berkas.
"Untuk mengetahui keaslian dan kesamaan surat rekomendasi awal yang discan dengan surat rekomendasi asli yang baru diserahkan pada 19 Agustus 2015, kami langsung uji pada pakarnya," kata Robiyan.
Berita Terbaru
Mengejutkan, Guru Cantik Mengaku Menikahi Yesus Kristus
Mantan Bintang Film Syur Buka Restoran Kari Rasa Tinja
Belum jelas waktu pengujian akan dilakukan. Robiyan mengatakan masih akan membahasnya dalam rapat internal hari ini, Senin 24 Agustus 2015. Dalam rapat itu, akan dipastikan pula berkas apa saja yang perlu diuji forensik.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan Sumber Daya Manusia, Purnomo Satriyo, juga mengetahui adanya rencana uji forensik itu. Dia mengungkap
tenggat hingga 29 Agustus 2015 untuk bisa melakukan uji itu. "Karena tanggal 30 nanti kami sudah harus memutuskan pasangan calon," kata dia.
Jangan Lewatkan
Inilah yang Bikin Anak Kampung Pulo Antusias Hidup di Rusun
Ribut dengan Rizal Ramli, Betulkah JK Mau Tinggalkan Jokowi?
Sebelumnya, persoalan surat rekomendasi partai memang sempat dikhawatirkan akan mengganjal pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Pihak PAN Jawa Timur berdalih surat tak bisa diantar tepat waktu karena kesibukan agenda Musyawarah Wilayah di Kediri Jawa Timur.
Beruntung KPU memutuskan pendaftaran keduanya masih bisa diterima dengan mensyaratkan berkas surat asli harus segera disusulkan. Surat baru diantar langsung ke kantor KPU Surabaya pada 19 Agustus 2015 atau hari pertama masa perbaikan berkas.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Pengakuan Tuhan dari Banyuwangi
Bikin Geger, Sosok Tuhan Lahir di Banyuwangi pada 1973
Begini Asal Mula Si Tukang Kayu Itu Disebut Tuhan
Heboh, Lelaki Kelahiran Banyuwangi: Saya Memang Tuhan