TEMPO.CO , Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau menetapkan 28 tersangka pembakar hutan dan lahan. Satu diantaranya perusahaan swasta yaitu PT LIH, yang bermarkas di Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga melakukan pembakaran di atas lahan konsesi seluas 250 hektar. "Ratusan hektar lahan terbakar dalam konsesi perusahaan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 23 Agustus 2015.
Menurut Guntur, polisi melakukan penyelidikan sejak 11 Agustus 2015 menyusul laporan dari masyarakat. Bersama penyidik pegawai negeri sipil Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pelalawan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa.
Guntur mengatakan, dalam penyelidikan itu polisi melibatkan pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor untuk meneliti sampel vegetasi tanah terbakar untuk mengetahui dampak kerusakan lingkungan dari kebakaran lahan itu. "Sampel tengah di uji di laboratorium Bogor,: ujarnya.
Sejauh ini kata Guntur, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk kepala desa serta memeriksa dua manajemen perusahaan. "Polisi turut memeriksa dokumen kepemilikan lahan milik perusahaan," katanya.
Selain itu, Polda Riau telah meringkus 28 tersangka pembakar lahan dari kalangan masyarakat sepanjang Januari hingga 21 Agustus 2015.
Para tersangka diamankan dari sejumlah wilayah kepolisian resor setempat yakni satu tersangka di Meranti dan Rokan Hulu, dua tersangka di Indragiri Hulu dan Dumai, tiga tersangka di Bengkalis.
Lalu 4 tersangka di Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Siak serta lima tersangka di Pelalawan. "Sebanyak 18 kasus diantaranya sudah lengkap atau P21. Empat kasus lainnya masih dalam penyidikan serta satu kasus masih penyelidikan," jelasnya.
RIYAN NOFITRA