Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jateng Larang Mobil Bergambar Calon Kepala Daerah  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah poster Kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang sudah dicat di Kawasan Asemka, Jakarta, Selasa (21/8). TEMPO/Seto wardhana
Sejumlah poster Kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang sudah dicat di Kawasan Asemka, Jakarta, Selasa (21/8). TEMPO/Seto wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah menyepakati larangan memakai mobil dipasangi gambar untuk alat kampanye pasangan calon kepala daerah. “Mobil di-branding bergambar pasangan calon itu melanggar aturan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Ahad, 23 Agustus 2015.

Teguh menyatakan, keputusan itu diambil lewat rapat koordinasi yang diikuti pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo, dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah, Junaedi, di Kebumen 20-21 Agustus 2015.

Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat tetap memakai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan itu, Pasal 26 menyebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh pasangan calon atau tim hanya berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, nallpoint, paying, dan stiker paling besar ukuran 10 x 5 sentimeter. “Semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp 25 ribu,” kata Teguh.

Menurut Teguh, branding mobil bergambar pasangan calon tidak termasuk bahan kampanye yang diatur dalam aturan itu. Pasal 68 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 juga menyatakan pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang dibolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPUD dan Bawaslu Jawa Tengah juga sepakat melarang pemasangan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi oleh KPU. Misalnya pemasangan alat kampanye di dalam pagar rumah tetap dilarang. Teguh mengakui area di dalam pagar rumah memang milik pribadi, tapi karena yang berwenang memasang alat kampanye hanya KPU, maka pribadi tetap dilarang memasang alat peraga kampanye.

Bawaslu mengingatkan batasan iklan kampanye yang bisa disiarkan media massa. Teguh menyatakan penayangan iklan kampanye hanya bisa dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. “Itu pun hanya boleh yang difasilitasi KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Teguh mengancam akan memberi sanksi bagi pasangan calon yang melanggar. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa. “Jika pasangan calon tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam waktu satu kali 24 jam, calon bisa dikenai sanksi pembatalan pasangan calon,” kata Teguh.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri diskusi bertajuk Panglima di Era Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Desember 2017. Dewi Nurita/Tempo
Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.