TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Senin, 24 Agustus 2015, sampai Rabu, 26 Agustus 2015, akan menggelar rangkaian tahapan akhir seleksi yang akan diikuti 19 kandidat yang lolos tahapan sebelumnya. Di tahap akhir ini, Panitia Seleksi akan memilih delapan nama untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo, dan selanjutnya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dipilih empat orang.
Sejak bulan lalu, Indonesia Corruption Watch dan sejumlah koalisi masyarakat sipil membuka pos pengaduan dan pelacakan untuk menelusuri rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019. Untuk sementara, dari 19 calon yang tersisa, sedikitnya delapan kandidat terindikasi bermasalah, baik berupa pelanggaran etika maupun hukum, yaitu:
Ada kandidat yang kinerjanya di instansi lama, terutama dalam penyidikan kasus korupsi, bermasalah.
Ada kandidat yang diduga pernah memerintahkan bawahannya di instansi lama untuk menyalahgunakan wewenang disertai imbalan.
Sebagian kandidat tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sebagian baru menyerahkan laporan itu sesaat sebelum mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Sebagian kandidat memiliki nilai aset yang tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai pejabat, bahkan jika calon tersebut bekerja seumur hidup dengan gaji tertinggi menjelang pensiun.
Ada kandidat yang pernah bermasalah dengan pemeriksaan internal dalam urusan pengelolaan keuangan di institusi lama tempatnya bekerja.
Ada kandidat yang tercatat memvonis ringan dan membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Ada kendaraan pribadi kandidat, berupa motor gede, yang pembayaran pajaknya terlambat.
Ada kandidat yang memiliki ijazah sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi dinyatakan bermasalah.
Sebagian kandidat memiliki mobil mewah, dengan nomor kendaraan pesanan mirip nama yang bersangkutan.
AGOENG WIJAYA | LINDA TRIANITA