TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, Gunawan Muhammad mengatakan sengketa lahan di kawasan Urut Sewu tak akan terjadi jika pemilik lahan mengingatkan status kepemilikan mereka kepada pihak yang menggunakan lahan tersebut. “Karena jika tidak, maka seolah-olah itu tanah mereka,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Konflik lahan di kawasan Urut Sewu, Kebumen Jawa Tengah, kembali meledak. Insiden bermula dari penolakan warga sekitar terhadap upaya pemagaran yang dilakukan TNI sepanjang 22,5 kilometer lahan pesisir yang masih dalam status sengketa. Sedikitnya mpat warga luka berat dan 15 lainnya luka ringan akibat bentrokan tersebut. Yang luka berat dirawat di Puskesmas Kecamatan Mirit.
Gunawan mengaku tak bisa menentukan otentisitas alas kepemilikan di antara pihak yang mengklaim lahan tersebut. Dalam banyak kasus, kata dia, konflik lahan kerap dipicu oleh penelataran fungsi lahan. Penelataran itu membuka peluang bagi orang lain untuk menguasai lahan tersebut.
Untuk lahan yang dikuasai negara, kata Gunawan, lahan tersebut sedianya sudah diinventarisir oleh Kemneterian Keuangan. Namun tak semua lahan tersebut telah tersertifikasi. “Meski belum bersertifikat, lembaga yang diberi mandat menggunakan lahan tersebut tidak boleh melepaskan hak kepemilikan kepada orang lain. Karena itu bisa beresiko hukum,” katanya.
Jika TNI menganggap lahan tersebut merupakan hak mereka, maka warga sekitar yang memanfaatkan lahan tersebut mestinya segera diberi peringatan. Sebaliknya, warga sekitar juga wajib menegur TNI jika lahan yang mereka miliki digunakan oleh TNI.
“Kewajiban pemilik lahan adalah menjaga, memelihara, dan menggunakan sesuai peruntukannya. Jika tidak, lahan mereka bisa digunakan orang lain,” ujarnya. “Ini terlepas dari alas bukti kepemilikan,”
RIKY FERDIANTO