TEMPO.CO , Pekanbaru:Kepolisian Sektor Kandis, Kabupaten, Siak, Riau meringkus dua ibu rumah tangga asal Aceh, Elawati, 50 tahun, dan Suryati, penyelundup ganja kering seberat 11 kilogram, di Kelurahan Kandis, KM 81. Sabtu, 22 Agustus 2015.
"Ganja di bawa dari Aceh menggunakan bus angkutan umum," kata Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Guntur menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan ganja setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan gerak dua ibu-ibu asal Aceh menuju Kandis, Riau.
Sekitar pukul 08.00, polisi melakukan pengintaian tempat kedua penumpang Bus Medan Jaya berhenti di kilometer 81, Kandis. Polisi kemudian mencegat dan memeriksa barang bawaan berupa kotak.
Saat diperiksa, lanjut Guntur, petugas menemukan 11 paket besar ganja kering yang terbungkus lakban seberat 11 kilogram. "Keduanya langsung diamankan di Polsek setempat," kata Guntur.
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan kedua pelaku. Apakah keduanya hanya sebagai kurir atau terlibat langsung sebagai pengedar.
RIYAN NOFITRA
SIMAK JUGA:
Nekat Nyabu di Kantor, Begini Akhirnya Kasi Dinas Sosial Ini