TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi menutup masa perbaikan berkas persyaratan dua pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya, Jumat, 21 Agustus 2015.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan Sumber Daya Manusia Purnomo Satriyo mengatakan semua calon wajib mematuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan KPU, termasuk surat bukti pensiun sebagai pegawai negeri sipil calon wali kota inkumben, Tri Rismaharini.
Namun Risma belum menyerahkan bukti tersebut. Melalui utusannya, calon wali kota yang diusung PDI Perjuangan itu hanya mengantarkan surat tanda terima pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri ke KPU.
“SK asli pengunduran diri itu masih dalam proses, bisa satu minggu atau bahkan satu bulan,” kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono di kantor KPU Surabaya, Jumat, 21 Agustus 2015.
Menurut Didik proses pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil memakan waktu lama karena panjang dan berbelit. Karena proses itu belum selesai, kata Didik, KPU akhirnya hanya meminta bukti pernyataan pengunduran diri Risma yang telah disahkan oleh atasannya.
Karena Risma seorang wali kota, maka pengunduran dirinya harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. "Yang diminta KPU adalah tanda terima pengunduran diri Bu Risma sebagai PNS, dan itu sudah kami serahkan,” kata Didik.
Didik berjanji akan secepatnya menyerahkan bukti asli pengunduran diri Risma ke KPU bila sudah turun sebagai bukti autentik persyaratan pasangan calon. “Sekarang kan belum turun, nanti kalau sudah turun kami serahkan kepada KPU,” ujarnya.
Sebelumnya KPU Surabaya menyatakan beberapa persyaratan pasangan Risma-Whisnu Sakti Buana belum lengkap, termasuk surat keputusan pensiun Risma sebagai pegawai negeri.
Setelah menutup masa perbaikan, selanjutnya pada 23-29 Agustus 2015, KPU bakal memverifikasi berkas-berkas persyaratan pasangan Risma-Whisnu dan Rasiyo-Dhimam Abror. Bila tak ada ganjalan, KPU akan memutuskan keabsahan dua pasang calon itu pada 30 Agustus 2015.
MOHAMMAD SYARRAFAH