TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada masa sidang pertama DPR tahun 2015-2016. Ia berpendapat bahwa penerbitan perpu tak genting karena Dewan mampu menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah selama masa sidang.
"Seharusnya perpu tidak dikeluarkan saat masa sidang. Jadi lebih baik DPR dan pemerintah ambil jalan keluar, misal dengan revisi undang-undang," kata Rambe, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Politikus Partai Golkar itu menilai revisi terbatas undang-undang dapat menjadi pedoman kuat untuk mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Ia yakin revisi terbatas selesai dalam tempo cepat. "Bisa saja, yang penting harus ada komunikasi antara DPR dan pemerintah," ujarnya.
DPR tengah mencari solusi atas calon tunggal yang lebih banyak saat penetapan calon pada 24 September 2015. Musababnya, dari data Komisi Pemilihan Umum, tercatat 83 daerah yang memiliki dua pasangan calon dan pencalonannya bisa digugurkan karena tidak memenuhi syarat.
KPU berupaya membuka kembali pendaftaran dengan jeda waktu sepuluh hari untuk daerah yang ternyata hanya memiliki calon tunggal. Adapun KPU menunda empat daerah yang pasangan calonnya tak bertambah, meski pendaftaran telah diperpanjang dua kali.
Rambe meminta KPU tak otomatis mengatur perpanjangan pendaftaran tanpa dasar yang jelas. Menurut dia, perpanjangan pendaftaran tak diatur dalam undang-undang. Sebab, Undang-Undang Pilkada hanya menyatakan pemilihan di daerah bercalon tunggal ditunda hingga 2017. "KPU tak bisa sesuka hati. Jangan sampai nanti ada tuntutan karena perpanjangan pendaftaran itu," tutur Rambe.
PUTRI ADITYOWATI