TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat ganda dan tumpang-tindih lahan kerap mewarnai urusan pertanahan di Indonesia. Pemerintah kini mengakui dan menganggapnya serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tiga menteri untuk mengatasinya.
"Rata-rata ada 300 kasus lahan di setiap provinsi yang pemiliknya lebih dari satu nama. Ini harus diselesaikan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai bertemu dengan KPK di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2015.
Dalam pertemuan itu, Tjahjo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Tjahjo menilai masalah penyimpangan lahan ini sudah sangat serius. Dia berencana membentuk aturan yang bisa menata masalah itu. “Mau kami tata ulang kembali lahan yang menjadi hutan lindung atau kawasan lindung yang itu tidak boleh dieksploitasi,” katanya.
Tjahjo berharap pertemuan dengan KPK akan membuahkan regulasi baru agar tidak ada penyalahgunaan kawasan hutan.
Dia mengatakan, harus ada peraturan yang membatasi antara lahan kawasan hutan lindung dan kawasan permukiman.
Ferry Mursyidan Baldan mengatakan masalah pertanahan ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang cukup banyak. “Kami harus selesaikan, kalau tidak, kerugian negara akan besar,” katanya.
MITRA TARIGAN