TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan akan memberikan sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang mundur dalam pemilihan kepala daerah. Bukan hanya calon, partai pengusung pun akan dikenakan sanksi pidana.
“Calon kepala daerah, baik yang maju pada jalur perseorangan maupun partai politik, akan terkena sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar bila mundur ketika penetapan calon dilakukan,” kata Komisioner KPUD Sulawesi Selatan Khairul Mannan, Kamis malam, 20 Agustus 2015.
Menurut Khairul, penetapan calon akan dilakukan pada Senin, 24 Agustus mendatang. Ancaman pidana itu tercantum dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilu.
Untuk diketahui, di sebelas kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan, dua pasangan calon dikabarkan akan mundur, yakni pasangan Syaiful Arief-Djunaedi Faisal dan Basli Ali-Zainuddin. Mereka akan mundur bila pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani pada pilkada Selayar lolos dalam penetapan calon.
Padahal sebelumnya Aji Sumarno-Abdul Gani dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Selayar. Untuk itu, pasangan Syaiful Arief-Djunaedi Faisal dan Basli Ali-Zainuddin akan melakukan gugatan di Panitia Pengawas Pemilu setempat.
Inkumben Wakil Bupati Selayar Syaiful Arief membantah rumor tentang pengunduran dirinya tersebut. Ketua Demokrat Kabupaten Selayar ini mengungkapkan, mundur berarti mengkhianati partai pengusung dan sebagian besar rakyat Selayar yang mengharapkan dirinya menuntaskan pembangunan di daerah itu. “Sama sekali tidak ada niat saya untuk mundur sebagai bakal calon,” ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2015.
Menurut Syaiful, maju-tidaknya pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani tidak ada hubungannya dengan dia. Bahkan dia bersama pasangannya telah menyiapkan strategi masing-masing. “Pesan dari semua DPP partai pengusung kami bahwa kami harus menang.”
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI