Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Tuding Calon Bupati Galang Dukungan dengan Menipu Warga

image-gnews
AP/Hasan Jamali
AP/Hasan Jamali
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Sekelompok orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum agar mencoret pasangan calon bupati dari jalur perseorangan, Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

“Kami minta agar calon perseorangan dicoret karena terindikasi suap, menipu masyarakat, dan memalsu tanda tangan masyarakat sebagai bukti syarat dukungan,” kata perwakilan lembaga swadaya masyarakat Machroedji Machfud saat berdemonstrasi di kantor Panwas Pilkada Kabupaten Mojokerto, Jumat sore, 21 Agustus 2015.

Menurut Machroeji selain terindikasi suap, tim sukses Misnan-Shofi juga berlaku curang. Alasannya, mereka meminjam kartu tanda penduduk (KTP) warga dengan alasan dipergunakan untuk keperluan sensus. "Padahal digunakan untuk dukungan maju ke pilkada. Tanda tangan dukungan warga juga banyak yang dipalsu,” katanya.

Dugaan pelanggaran itu  pernah dilaporkan oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat ke Panwas. Namun forum penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang terdiri dari Panwas, Polri, dan Kejaksaan menyatakan laporan tersebut tak memenuhi unsur pidana. “Sudah kami tindak lanjuti di lapangan dan masyarakat tidak ada yang mengaku menerima uang,” kata Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Miskanto.

Miskanto berdalih laporan tersebut  kedaluarsa seperti yang diatur dalam undang-undang, yakni maksimal tujuh hari setelah kejadian. “Jika memang benar ada suap, paling tidak sudah lama saat penggalangan dukungan KTP,” katanya.

Karena pengaduannya ditolak, Machroedji balik menuding Panwas tidak independen dan di bawah tekanan penguasa. Ia menuduh Misnan-Shofi sebagai calon boneka yang sengaja dimunculkan calon bupati inkumben, Mustofa Kamal Pasa, untuk menghindari calon tunggal agar Pilkada tak tertunda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misnan pernah membantah semua tuduhan tersebut. “Saya tidak merasa seperti itu, silakan ditelusui jika ada informasi seperti itu,” kata dia saat mendaftarkan diri ke KPU Mojokerto, 28 Juli 2015.

Ketua tim sukses Misnan-Shofi, M Soleh, juga membantahnya.  Ia mengklaim pencalonan Misnan-Shofi tidak tiba-tiba sehingga mustahil bila ada pihak yang menuding sebagai calon boneka. “Kami menggalang dukungan lewat jaringan teman-teman,” katanya.

Selain Misnan-Shofi yang mendaftar lewat jalur perseorangan, ada dua pasangan lain yang diusung parpol yakni  Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Choirun Nisa-Arifudinsyah.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.