Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikira Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Pemeras PNS  

image-gnews
TEMPO/Hariandi hafid
TEMPO/Hariandi hafid
Iklan

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap empat orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tasikmalaya. Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) terhadap seorang pelaku di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Ajun Komisaris Pandu Winata menjelaskan, awalnya petugas yang sedang melaksanakan kegiatan Kring Reserse di rumah sakit, curiga dengan gerak-gerik sejumlah orang di sana. Setelah diintai, rupanya ada transaksi antara pegawai rumah sakit dan orang yang dicurigai tersebut.

"Tanggal 19 Agustus, ada penyerahan bungkusan (di rumah sakit). Kami curigai transaksi itu. Awalnya curiga transaksi narkoba, ternyata upaya pemerasan," kata Pandu saat ekspos kasus di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 21 Agustus 2015.

Ketika hendak ditangkap, Pandu melanjutkan, sejumlah orang itu melarikan diri dengan minibus jenis Daihatsu Xenia warna putih. Namun, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial PN. "Dari PN kami kembangkan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain berinisial AX, DB, FS di berbagai tempat," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Pandu, dua orang pelaku PN dan AX mengaku sebagai wartawan. Dua orang ini mendapat kabar bahwa ada pungutan biaya Jamkesda kepada pasien miskin oleh oknum pegawai rumah sakit. "Pelaku mendapat info itu (pungutan Jamkesda) dari kepala desa yang telah mengantar pasien Jamkesda ke rumah sakit," ucapnya.

Mengantongi info tersebut, PN dan AX berusaha mengkonfirmasi dugaan pungutan liar itu kepada pihak rumah sakit. Para pelaku mendatangi rumah sakit tanggal 10 Agustus. "Mereka menanyakan kebenaran Jamkesda yang dipungut oknum PNS rumah sakit," jelas Pandu.

Pada tanggal 12 Agustus, para pelaku bertemu dengan perwakilan rumah sakit, Iman Firman, di Masjid Sukaraja. Diduga saat itu, para pelaku berusaha mengancam korban. "Korban (pihak rumah sakit) kasih uang Rp 1 juta kepada pelaku. Tetapi pelaku tidak terima karena yang diminta Rp 12,7 juta," katanya.

Menurut Pandu, para pelaku melakukan ancaman sehingga korban merasa ketakutan. Tanggal 13 Agustus, pelaku bertemu korban di rumah paman korban. "Korban Iman, PNS di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang Rp 2 juta. Lalu karena masih jauh dari permintaan Rp 12,7 juta, korban diintimidasi lagi oleh pelaku," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tanggal 19 Agustus, korban dan pelaku bertemu di rumah sakit. Pada pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 4 juta. "Total uang yang diserahkan korban Rp 7 juta," jelas Pandu.

Perbuatan keempat pelaku, menurut Pandu, masuk kategori pemerasan. Ke depan, pihaknya akan menyelidiki informasi pungutan liar kepada pasien Jamkesda di rumah sakit. "Apa betul ada pungutan dari rumah sakit. Kalau ada kita selidiki," jelasnya.

Keempat pelaku dikenai Pasal 368 tentang Pemerasan. Mereka terancam kurungan 9 tahun penjara.

Salah seorang pelaku PN berdalih, awalnya mereka tidak meminta uang. Namun pihak rumah sakit meminta mereka musyawarah. "Pihak rumah sakit minta duduk bersama," katanya.

PN mengaku menerima uang Rp 7 juta dari rumah sakit. Uang itu, dalih dia, untuk membantu percetakan koran.

CANDRA NUGRAHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

10 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

13 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Didesak untuk Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Apa Tanggapan Polri?

21 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didesak untuk Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Apa Tanggapan Polri?

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Polri menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.