Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unsur Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Udin Diselidiki  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila mengatakan lembaganya berencana mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan aparat negara dalam pembunuhan tujuh jurnalis yang sampai sekarang kasusnya masih terbengkalai. Dia berharap bisa mengajak banyak pihak, yang selama ini aktif melakukan advokasi di kasus-kasus tersebut, agar membantu pendalaman kajian Komnas HAM. "Kami melihat ada konteks negara versus masyarakat sipil di kasus-kasus itu," kata Siti saat berbicara di Seminar "Menghentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin," di Auditorium Pascasarjana Universitas Islam Indonesia pada Jumat, 21 Agustus 2015.

Di seminar untuk peringatan 19 tahun kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, itu Siti menilai masih ada peluang untuk menuntaskan kasus pembunuhan tujuh jurnalis tersebut. Apabila kajian Komnas HAM menemukan ada unsur kejahatan sistematis, yang melibatkan aparat negara, di kasus-kasus itu, maka lembaga ini bisa memulai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. "Kajian itu untuk menemukan pola kejahatan sistematisnya," kata dia.

Karena itu, Siti mengimbuhkan, Komnas HAM perlu menggelar pertemuan bersama banyak pihak, baik dari organisasi profesi wartawan seperti AJI dan Persatuan Wartawan Indonesia serta tim independen pengusut kasus pembunuhan tujuh jurnalis itu, untuk memperdalam kajian. Strategi ini, menurut dia, belum pernah dilakukan oleh Komnas HAM sehingga perlu dicoba sebagai langkah alternatif. "Kalau ketemu polanya (kejahatan sistematis), maka kami bisa memulai penyelidikan," kata dia.

Siti juga mengungkapkan kalangan aktivis HAM dan jurnalis juga bisa meminta presiden membentuk komite khusus yang menyelidiki kasus-kasus pembunuhan jurnalis. Akan tetapi, menurut dia, upaya ini memerlukan bukti-bukti awal yang kuat. "Kami (Komnas HAM) bisa membantu dengan membicarakannya bersama Menkopolhukam, Mendagri, Jaksa Agung dan BIN," kata dia.

Sejumlah pembunuhan jurnalis, yang dimaksud oleh Siti, terjadi sejak 1996 sampai 2010. Di antara kasus yang paling lama, ialah pembunuhan Udin yang telah terbengkalai selama 19 tahun. Udin dianiaya di halaman rumahnya oleh orang tak dikenal hingga kemudian meninggal pada 16 Agustus 1996.

Hasil investigasi Tim Kijang Putih, kelompok investigasi independen bentukan beberapa wartawan, menyimpulkan ada indikasi pembunuhan Udin dipicu karena dia kerap menulis isu korupsi dan suap di tubuh Pemkab Bantul pada masa pemerintahan Bupati Sri Roso Sudarmo. Salah satu berita yang ditulis oleh Udin mengungkap skandal suap Rp1 miliar dari Sri Roso untuk Yayasan Dharmais, yang dimiliki oleh keluarga Presiden Soeharto, untuk keperluan pemilihan bupati.

Polisi sempat menangkap Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuhan Udin, tapi Pengadilan Negeri Bantul membebaskannya karena ada bukti rekayasa di proses penyidikannya. Gugatan perdata Iwik ke Kepolisian Daerah DIY, karena masih saja menganggap dia sebagai tersangka pembunuhan Udin meski telah divonis bebas, juga telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 18 Juni 2014 lalu.

Selain Udin, enam jurnalis lain yang kasus pembunuhannya tidak terungkap sampai sekarang ialah, Wartawan Sinar Pagi, Kalimantan Barat, Naimullah, Wartawan Asia Press Timor Timur, Agus Mulyawan dan Kameramen TVRI di Aceh, Muhammad Jamaluddin. Selain itu ialah jurnalis RCTI¸ Ersa Siregar yang tewas di Aceh, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo, Herliyanto dan jurnalis TV lokal Merauke, Adriansyah Matra’is Wibisono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tempat yang sama, anggota Bidang Advokasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aryo Wisanggeni menyatakan organisasinya siap menyuplai data pembunuhan tujuh jurnalis itu untuk Komnas Ham. Menurut dia mangkraknya penanganan banyak kasus pembunuhan terhadap jurnalis terbukti memicu aksi kekerasan berantai lainnya.

Sampai sekarang, pelaku ratusan aksi kekerasan terhadap jurnalis pada masa pasca reformasi juga semakin beragam. Selain aparat polisi dan tentara, pelaku kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh kalangan dari berstatus mahasiswa, warga biasa, hakim, kepala daerah, kepala dinas, pengusaha hingga anggota legislatif. “Karena tidak ada perlindungan hukum yang tegas saat jurnalis menjalankan tugas,” kata dia.

Dia menyimpulkan lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis, meskipun aturannya sudah tegas ada di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memicu aksi kekerasan lainnya. Padahal, aksi kekerasan terhadap jurnalis dengan motif yang berkaitan dengan tugas jurnalistiknya sama saja merampas hak publik untuk mendapatkan informasi. “Ini bukan soal penuntasan kasus saja, tapi upaya mengubah cara pandang masyarakat dan negara agar menghormati HAM, penegakan hukum dan pentingnya kebebasan pers,” kata Aryo.

Adapun, anggota Dewan Pers. Imam Wahyudi khawatir dengan terus merebaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Menurut dia, pelaku kekerasan terhadap jurnalis menggerogoti kebebasan pers, yang menjadi penopang demokrasi. “Seperti koruptor yang menggerogoti negara,” kata dia.

Imam juga mengamati gejala ini diikuti dengan makin populernya ide dari kalangan elit pemerintahan yang mendukung wacana pembatasan pers dengan alasan banyak media tak bermutu. Karena itu, Imam berpendapat, selain mendorong perlindungan hukum bagi jurnalis, kalangan pers juga harus melakukan “bersih-bersih” di dalam komunitasnya untuk menghapus citra tidak profesional di mata publik. “Jangan sampai kita lengah, dan tiba-tiba saja kebebasan pers hilang,” kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

50 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

51 hari lalu

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

10 Desember 2023

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

KemenPPPA mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT.


10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Bintang Ant-Man 3, Jonathan Majors Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

26 Maret 2023

Jonathan Majors berperan sebagai Kang The Conqueror di Ant-Man and the Wasp: Quantumania. Foto: Instagram/@marvelstudios
Bintang Ant-Man 3, Jonathan Majors Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

Kronologi dugaan kekerasan terhadap perempuan hingga tanggapan dari Jonathan Majors yang dituduh melakukan pencekikan, penyerangan dan pelecehan.


Argentina Penjarakan Dua Pembunuh Lucia Perez, Simbol Gerakan Ni Una Menos

24 Maret 2023

Seorang demonstran yang mengenakan masker oranye, melambangkan pemisahan gereja dan negara saat aksi protes menentang kekerasan terhadap perempuan di peringatan 5 tahun gerakan
Argentina Penjarakan Dua Pembunuh Lucia Perez, Simbol Gerakan Ni Una Menos

Peradilan Argentina pernah bebaskan kedua pelaku dari tuduhan pemerkosaan Lopez dengan alasan tidak dapat dipastikan adanya persetujuan atau tidak.


Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

7 Maret 2023

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT KAI wilayah Daop 1 bersama dengan Komnas Perempuan mengkampanyekan antisipasi pelecehan seksual guna mengajak masyarakat untuk berani mencegah jika melihat tindakan pelecehan seksual serta berani melaporkan ketika mengalami hal tersebut di transportasi umum, khususnya di kereta api. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.


Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

7 Maret 2023

Petugas KAI Commuter memperlihatkan poster sosialisasi anti pelecehan seksual kepada penumpang di Stasiun BNI City, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2022. Commuter bersama Komnas Perempuan, Asosiasi LBH Apik dan Komunitas Pelestari Budaya Indonesia melakukan pembagian bunga mawar serta sembari memberikan sosialisasi anti pelecehan seksual dalam rangka memperingati Hari Ibu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

Komnas Perempuan menyambut Hari Perempuan Internasional dengan merilis catatan tahunan.


Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

20 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita. Shutterstock
Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

Komnas Perempuan minta polisi usut kasus ini karena gradasinya tidak hanya penganiayaan fisik, tapi bisa juga ada kekerasan seksual.


Kontroversi Lupercalia, Festival Pagan Romawi Kuno Cikal Bakal Hari Valentine

10 Februari 2023

Hans Schwabl, mengecat topeng kayu Perchten atau Krampus hasil buatannya di Inzell, Jerman, 27 November 2014. Perchten berarti sosok dewi dalam kepercayaan paganisme di masyarakat wilayah pegunungan Alpen. (AP Photo)
Kontroversi Lupercalia, Festival Pagan Romawi Kuno Cikal Bakal Hari Valentine

Festival Pagan Lupercalia adalah salah satu festival paganisme di Eropa. Festival itu dipercaya sebagai cikal bakal hari Valentine