TEMPO.CO, Sleman - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman 2015 terancam ditunda. Sebab, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan enggan untuk menandatangani rekomendasi pengunduran diri Sri Muslimatun dari posisinya sebagai anggota DPRD Sleman.
Sri adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan bupati inkumben Sri Purnomo. Keduanya diusung oleh koalisi delapan partai yakni Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Demokat, Partai Golkar, dan PPP serta dua partai kecil yang tidak mendapat kursi di DPRD, yakni Hanura dan PBB.
Sedangkan PDI Perjuangan mengusung Yuni Satua Rahayu, yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Sleman, berpasangan dengan Danang Wicaksana, yang merupakan kader Partai Gerindra. Pilkada Sleman hanya diikuti oleh dua pasang calon.
"Kalau saya belum tanda tangan, apa bisa berhenti sebagai anggota Dewan," kata Kuswanto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sleman, Jumat, 21 Agustus 2015.
Sikap PDI Perjuangan itu tentu akan menjadi batu sandungan bagi Sri Muslimatun dalam memenuhi kelengkapan syarat administrasi. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 anggota DPR dan DPRD harus mundur jika ingin maju dalam pilkada.
Oleh PDI Perjuangan Sri Muslimatun dianggap berkhianat. Kuswanto menambahkan, ia sengaja tidak mau menandatangani surat pengunduran diri Sri Muslimatun karena dianggap merugikan partai. Menurut Kuswanto lebih baik pemilihan kepala daerah ditunda hingga 2017.
Kuswanto mengakui PDI Perjuangan dirugikan dengan majunya Sri Muslimatun berpasangan dengan Sri Purnomo. Tapi menurut dia, jauh lebih baik pilkada ditunda.
Ahmad Shidqi, Ketua komisi Pemilihan Umum Sleman, menyatakan pengumuman pasangan calon bupati/wakil bupati akan disampaikan pada 24 Agustus 2015. Jika masih ada pasangan calon tetap yang kurang administrasinya, bisa dilengkapi selama enam hari berikutnya. "Masih ada enam puluh hari waktu untuk melengkapi berkas administrasi," kata dia. Namun, jika hingga batas waktu itu masih ada syarat yang tidak dilengkapi maka calon itu gagal.
MUH. SYAIFULLAH