TEMPO.CO, Nganjuk – Seorang narapidana bernama Wahyu Tri Cahyono kabur dari ruang penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Nganjuk. Terpidana kasus pencabulan anak itu kabur dengan memanfaatkan jam kosong pos penjagaan.
Kaburnya Wahyu dari kamar tahanan kemarin sore membuat petugas LP panik. Pelaku yang baru menjalani setengah dari masa tahanan tiga tahun ini diketahui kabur melalui plafon penjara. “Dia naik lubang kontrol plafon dan merusak genteng ruang kunjungan,” kata Kepala Rutan Nganjuk Edi Sariyanto, Jumat, 21 Agustus 2015.
Wahyu diduga kabur pukul 17.00 WIB saat pos penjagaan di Pos 4 sedang kosong. Setiap jam tersebut pos jaga memang ditinggalkan petugas. Kemudian warga Desa Berbek, Kabupaten Nganjuk, itu masuk ke ruang kunjungan yang juga sepi. Dia naik dari dinding menuju lubang plafon dan berjalan ke arah luar. Dengan melepas dua buah genteng di atas ruang kunjungan, penjahat seksual anak-anak ini meloncat dari ketinggian tujuh meter ke luar tembok penjara.
Petugas yang mengetahui pelarian Wahyu segera melakukan pengejaran. Setelah tak menjumpai di rumahnya, petugas mendapat informasi keberadaannya di sebuah rumah kos di Surabaya. Beruntung petugas dengan cepat menangkapnya kembali sebelum Wahyu sempat melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.
Menurut Edi, saat ini pelaku sudah ditempatkan di sel khusus dengan penjagaan maksimum setelah enam jam menghirup udara bebas. Dia juga terancam kehilangan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yang menjadi fasilitas narapidana. “Pemberian fasilitas ini didasarkan pada perilaku,” kata Edi.
HARI TRI WASONO