TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengantisipasi calon tunggal perlu diterbitkan. Syaratnya, bila daerah yang ditunda pemilihannya mencapai 20 daerah atau lebih.
"Kalau lebih 10 persen dari 269 daerah saja yang ditunda, maka perlu diambil sikap merevisi Undang-Undang Pilkada atau menerbitkan perppu," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 20 Agustus 2015. "Tapi tentu yang lebih cepat dalam keadaan ini adalah perppu."
Riza menuturkan suatu daerah tidak bisa berlama-lama dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah. Sebab, kata dia, hal itu berdampak pada perlambatan pembangunan. Posisi pelaksana tugas tentu akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri bila jabatan suatu kepala daerah kosong, tapi belum ada penggantinya akibat penundaan pilkada.
Riza menawarkan dua opsi bila nanti perppu benar-benar dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Pertama, mempercepat pilkada khusus untuk daerah yang ditunda dari seharusnya 2017 menjadi 2016. Pilihan kedua, tetap melaksanakan pilkada dengan calon tunggal di 2015 dengan menggunakan bumbung kosong.
KPU baru akan mengumumkan pasangan calon yang lolos verifikasi pada 24 Agustus mendatang. Potensi calon tunggal tidak hanya terjadi di daerah dengan dua pasangan calon, tetapi di seluruh daerah.
"Bisa saja, misalnya, ada sembilan calon yang terdaftar, tapi tidak satu pun yang memenuhi syarat verfikasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. "Tergantung apakah pasangan calon dan timnya menyiapkan berkas, dokumen, dan mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh atau tidak."
Hingga saat ini penundaan pilkada baru diumumkan di tiga daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
INDRI MAULIDAR