TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah lima kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial. Kejagung menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pembayaran fiktif sebesar Rp 200 juta.
"Lima tempat saja sudah Rp 1 miliar. Ini sudah dikonfirmasi ke pejabat di sana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2015.
Selain terkait dana bansos, penggeledahan juga terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah dan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara periode 2011-2013. Saat ditanya apakah ada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Tony belum dapat memastikannya. "Saya baru mendapat laporan mengenai hasilnya saja. Soal itu terkait dengan pejabat-pejabat tertentu, nanti akan disampaikan penyidik," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, Tony menerangkan, Kejaksaan akan kembali menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik kembali ke Jakarta dan melaksanakan gelar perkara.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa lima pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 23 Juli lalu. Mereka adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian, Asisten Biro Pemerintahan Hasiholan Silaen, serta Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi--belakangan diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan Gatot.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana. Ia ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi tim anggaran pemerintah daerah. Dana bantuan sosial ini diduga dipakai untuk pemenangan Gatot saat maju menjadi calon gubernur pada 2013.
Perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial anggaran 2011-2013 berawal pada penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Penyelidikan itu lantas dipermasalahkan oleh tim hukum Pemerintah Sumatera Utara dengan menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara lantaran kasus ini juga ditangani oleh Kejaksaan Agung.
DEWI SUCI RAHAYU