Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah--organisasi sayap pemuda Muhammadiyah--bahkan merekomendasikan agar jenazah koruptor tidak usah disalatkan. Mereka beralasan korupsi merupakan kejahatan yang sulit diampuni, setara dengan genosida atau pembunuhan massal.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan korupsi tidak hanya merugikan diri sendiri dan keluarga, tapi juga merusak berbagai sendi kehidupan manusia. Itu sebabnya, kata dia, Muhammadiyah mendukung pemberantasan korupsi secara masif, sistemik, terstruktur, dan tegas. "Mana yang harus dihukum mati, seumur hidup, puluhan tahun penjara, itu nanti berdasarkan derajat kesalahannya."
Ihwal vonis ringan kasus korupsi, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan hakim bergantung pada kualitas perkara, yang berbeda untuk setiap kasus. Hakim, kata dia, dalam memutus perkara tentu memperhatikan aspek keadilan. "Kalau perbuatannya kecil, nurani hakim tentu tidak akan menghukum tinggi," kata dia.
Menurut Suhadi, vonis mati koruptor memang dimungkinkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya, penerapannya harus memenuhi unsur keadaan tertentu, seperti bencana alam nasional, penanggulangan keadaan bahaya, dan kerusuhan sosial. "Selama ini belum ada penuntut umum yang mendakwakan hukuman mati karena memang belum ditemukan kasusnya."
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis tidak sependapat bila koruptor divonis mati. Menurut dia, hak atas hidup merupakan hak dasar yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Selain itu, hukuman mati untuk koruptor di sejumlah negara tidak terbukti membawa dampak berkurangnya kasus korupsi.
Apalagi di Indonesia yang, menurut Nur Kholis, masih memiliki sistem peradilan yang buruk, dari proses penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan. "Sehingga masih banyak putusan hukum yang kontroversial yang dinilai oleh masyarakat tidak mencerminkan keadilan," kata dia.
Hukuman mati atau tidak memang masih diperdebatkan. Tapi memberi hukuman yang membuat para koruptor jera tentu sangat diharapkan. Hanya dengan demikian, KPK bisa dibubarkan. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak mempermasalahkan pernyataan Megawati. Bahkan Indriyanto menilai yang perlu dibubarkan bukan hanya KPK, tapi juga Direktorat Tipikor Polri dan Pidana Khusus Tipikor Kejaksaan. "Bila di Indonesia sudah bersih dan sama sekali tidak ada korupsi, baik metode prosedural maupun substansial."
MAHARDIKA | MITRA TARIGAN | DIAH HARNI SAPUTRI (MAGANG) | ANT
Selanjutnya >> Korupsi Selama 2015 dalam Angka