TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Mataram mengabulkan permohonan sengketa pasangan Salman dan Jana Hamdiana atau dikenal Sahaja sebagai bakal calon pada pemilihan Walikota-Wakil Walikota Mataram.
Pertimbangannya pasangan calon ini resmi diusung dua kubu Partai Golkar. Sehingga, bakal calon wali kota Mataram tidak lagi tunggal. "Menerima pendaftaran pasangan Salman-Jana," kata Ketua Divisi Penindakan Panwaslu Mataram Dewi Asmawardani, Kamis 20 Agustus 2015.
Keputusan ini setelah beberapa kali sidang. Sidang dihadiri, Dewi Asmawardani, Ketua Panwaslu Mataram Srino Maharyudin dan Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Ruslan. Ketiganya sepakat meloloskan pasangan Salman-Jana menjadi pesaing inkumben.
Panwaslu juga akan mengusulkan pencabutan rekomendasi Golkar untuk pasangan inkumben Wali Kota-Wakil Wali Kota Mataram Ahyar Abduh-Mohan Roliskana (Aman) hanya berbekal surat pengantar dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Pendaftaran Salman-Jana ke KPU Mataram 2 Agustus 2015 lalu juga didampingi oleh Ahyar Abduh-Mohan Roliskana. Waktu itu, pendaftaran Salma-Jana pada waktu perpanjangan pertama ditolak KPU Mataram. Alasannya, Golkar sudah mengusung Ahyar-Mohan.
Kuasa Hukum Salman-Jana, Beny Bakara menyatakan puas dengan keputusan Panwaslu. "Ini berarti bakal calon yang ikut pilkada di Mataram tidak tunggal," ujarnya. Putusan Panwaslu Mataram ini disebutnya sebagai final dan mengikat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Mataram M Ainul Asikin mengatakan sedang menyiapkan berkas untuk dibawa ke Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Jum’at 21 Agustus 2015. "Kami akan konsultasikan keputusan Panwaslu Mataram itu," ujarnya.
SUPRIYANTHO KHAFID