TEMPO.CO, Jatinangor - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan pembentukan satuan tugas pengawas (satgas) pegawai negeri sipil (PNS) kepada presiden menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Hal ini dilakukan untuk mencegah keikutsertaan PNS dalam kegiatan apa pun yang berbau kampanye.
Seusai menghadiri acara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi membenarkan hal tersebut. “Sudah kami usulkan kepada presiden, untuk kebutuhan satgas pengawasan pilkada PNS yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.
Anggota satgas antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN, dan lain-lain. "Satgas bertugas memastikan bahwa pegawai negeri sipil mematuhi aturan perundang-undangan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Usulan pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan kementerian PAN-RB berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menginginkan PNS netral. Surat edaran itu mengimbau PNS agar tidak berpihak dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepala daerah, serta mengimbau PNS untuk tidak menggunakan aset-aset negara.
Satgas ini ke depannya akan melakukan pengawasan, evaluasi, dan menerima serta menindaklanjuti pengaduan pelanggaran oleh PNS. “Ya keputusannya kita tunggu sebentar lagi. Insya Allah akan segera diputuskan dalam waktu satu hingga dua minggu,” katanya.
ADE FITRIA NOLA