TEMPO.CO, Denpasar - Ekstradisi terhadap Vontrey Jamal Clark, 32 tahun, yang merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), biro penyelidik Amerika Serikat, yang direncanakan dilakukan hari ini, 20 Agustus 2015, batal.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Herry Wiyanto menjelaskan pemberitahuan pembatalan ekstradisi terhadap Clark diperoleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar.
Menurut Herry, dalam pemberitahuannya, Konsulat Jenderal AS menjelaskan pembatalan ekstradisi Clark hari ini karena pesawat terbang yang akan digunakan untuk mengangkutnya belum siap. “Mereka memakai pesawat carter, bukan penerbangan komersial,” kata Herry, Kamis, 20 Agustus 2015.
Herry menjelaskan, pembatalan tersebut adalah yang kedua kali, setelah sebelumnya direncanakan akan dilakukan Rabu, 19 Agustus 2015. “Mereka bilang, rencananya akan dilakukan Senin pekan depan,” ujar Herry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Clark yang saat ini ditahan di Polda Bali, ditangkap di sebuah vila di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 31 Juli 2015. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Bali setelah mendapatkan Red Notice FBI, yang dikirim melalui Mabes Polri.
Clark yang memiliki banyak nama alias itu merupakan pelaku pembunuhan berantai di Texas, Amerika Serikat. Mantan perwira polisi Austin, Texas, itu kemudian ditetapkan sebagai buronan FBI.
Clark masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Juli 2015. Dia kemudian meneruskan perjalanan ke Bali, dan bersembunyi di kawasan wisata Canggu.
ROFIQI HASAN