TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna, mengatakan gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis berpotensi digugurkan hakim. Sebab, perkara OC Kaligis telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada siang ini, Kamis, 20 Agustus 2015.
"Aturannya seperti itu (digugurkan), tapi semua kewenangan ada di tangan hakim," ucapnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 20 Agustus 2015.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK telah meminta hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis. Alasannya, proses penyidikan kasus Kaligis telah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini sesuai dengan Pasal 82 huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Made menuturkan masih ada dua kali jadwal sidang praperadilan Kaligis. Yakni agenda kesimpulan kedua pihak yang akan digelar Jumat, 21 Agustus 2015. "Sedangkan putusan akan dibacakan pada Senin, 24 Agustus 2015," ucapnya.
Kaligis menggugat penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Dia disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ketika membela pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga berstatus sebagai tersangka penyuapan.
DEWI SUCI RAHAYU