TEMPO.CO, Kupang - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome siap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 21 Agustus 2015. Marthen diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK, dan saya siap menjalani pemeriksaan di KPK," kata Marthen saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Agustus 2015.
Kasus korupsi itu sebelumnya diselidiki Kejaksaan Tinggi NTT, dan KPK menjadi supervisi. Namun Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK. Kasus itu muncul ketika Marthen masih menjabat Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Meski mengaku siap diperiksa KPK, Marthen mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia tidak pernah merasa telah diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta KPK membuktikan kerugian negara dari pengelolaan dana itu. "Katanya kerugian negara mencapai Rp 59 miliar. Silakan dibuktikan," ucapnya.
Marthen merasa semua yang dia lakukan saat itu sudah benar. "Saya menjalankan SK Kepala Dinas. Kewenangan mana yang saya salah gunakan," ujarnya. "Saya akan luruskan kasus ini di KPK."
YOHANES SEO