Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Elanto Hadang Konvoi Moge, Istana: Polisi Langgar Aturan

image-gnews
Elanto Wijoyono memberhentikan laju konvoi motor gede (moge) di perempatan Condong Catur, Yogyakarta, 15 Agustus 2015. Diketahui, aksi menghadang moge ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Elanto. youtube.com
Elanto Wijoyono memberhentikan laju konvoi motor gede (moge) di perempatan Condong Catur, Yogyakarta, 15 Agustus 2015. Diketahui, aksi menghadang moge ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Elanto. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi penghadangan konvoi pengendara sepeda motor gede oleh pengendara sepeda, Elanto Wijoyono, mengundang pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretariat Kabinet ikut berkomentar. Seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis, 20 Agustus 2015, terdapat dua isu yang menjadi masalah hukum dalam kasus tersebut, yakni soal pengawalan oleh petugas kepolisian dan penggunaan sirene/rotator. (Lihat Video: Polisi Diminta Tidak Istimewakan Pawai Moge)

Ditulis oleh Asisten Deputi 2 Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet menyimpulkan bahwa pengawalan voorijder oleh kepolisian dalam konvoi motor gede Harley Davidson, seperti dalam acara Jogja Bike Rendezvous 2015 pekan lalu di Yogyakarta, telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Sebab, konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.”

Kesimpulan itu didasarkan pada Penjelasan Pasal 134 huruf g: “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.”

Sekretariat Kabinet juga menilai penggunaan lampu isyarat dan sirene oleh peserta konvoi moge telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Sebab, dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan penggunaan lampu isyarat dan sirene, baik warna merah, biru, maupun kuning, sudah diatur secara jelas, dan konvoi moge tidak termasuk di dalamnya.

Kepolisian dapat saja menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g untuk pengawalan konvoi moge. Makna “kepentingan tertentu” yang diikuti dengan frasa “antara lain” dapat memberikan kebebasan bagi kepolisian untuk memaknai frasa kepentingan tertentu. Namun Sekretariat Kabinet menilai argumentasi tersebut lemah. “Sebaiknya petugas kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, sebaiknya dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti pengguna jalan lainnya. (Lihat Video: Patwal Dilarang Terima Duit)

Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan, perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti “kepentingan tertentu”, misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda di jalan raya.

SETKAB.GO.ID | IQBAL MUHTAROM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.


Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

Bentrokan antara prajurit TNI dan personel Polri beberapa kali terjadi, terakhir 5 hari usai lebaran bentrok di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat.


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

1 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

Pada arus balik Lebaran 2024, pengendara diimbau untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan tol.


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Exit Tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan terjadi peningkatan volume kendaraan dari arah Jakarta dan Bogor menuju tempat wisata di Sukabumi dan diprediksi menjadi puncak arus wisata baik menuju Palabuhanratu maupun arah Kota Sukabumi saat libur Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

3 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Hari Kedua Lebaran 2024: Polri Catat Ada 254 Kecelakaan, 45 Orang Tewas

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Hari Kedua Lebaran 2024: Polri Catat Ada 254 Kecelakaan, 45 Orang Tewas

Dalam pengamanan lalu lintas selama libur Lebaran kemarin, Trunoyudo mengatakan polisi telah menindak 834 pelanggar lalu lintas.


Lebaran Hari Kedua, Polri Catat Kendaraan Keluar Meninggalkan Jakarta Lebih Tinggi

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA /Aprillio Akbar
Lebaran Hari Kedua, Polri Catat Kendaraan Keluar Meninggalkan Jakarta Lebih Tinggi

Polri mencatat sejumlah 147.952 kendaraan memasuki Jakarta pada Lebaran hari kedua ini.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

4 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.