TEMPO.CO, Sidoarjo - Wilayah Pulau Sumatera dianggap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai daerah yang sangat rawan adanya bahan pokok ilegal. Bahan pokok ilegal yang paling banyak, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, adalah gula dan beras.
Daerah-daerah seperti Kota Jambi, Kota Palembang, Batam, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Kota Tembilahan merupakan daerah-daerah yang rawan beredarnya gula dan beras ilegal. Karena itu, Ditjen Bea dan Cukai memperkuat personel Bea-Cukai pada daerah-daerah tersebut. “Hasilnya seperti kemarin bulan Juni itu kan kami menggagalkan beras ilegal di Batam,” kata Heru, Rabu, 19 Agustus 2015.
Sampai 11 Agustus 2015, menurut Heru, Ditjen Bea dan Cukai menangani 83 kasus bahan makanan pokok ilegal sehingga Ditjen Bea dan Cukai berhasil menyita puluhan hingga ratusan ton beras dan gula. “Jumlahnya saya tidak tahu persis,” kata Heru.
Saat ini beras sitaan yang didapat oleh Ditjen Bea-Cukai telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan karena Ditjen tidak mempunyai gudang penyimpanan beras dan gula.
“Kami juga tidak mempunyai keahlian untuk menjaga beras dan gula dalam waktu lama agar tetap dalam kondisi baik karena itu kami serahkan ke Bulog,” ujar Heru.
Beras-beras tersebut, kata Heru, akan digunakan sebagai beras cadangan pemerintah yang disimpan untuk Bulog. Beras-beras itu nantinya akan digunakan jika memang pemerintah memerlukannya untuk operasi pasar.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan lewat Ditjen Bea dan Cukai menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan menyangkut pemanfaatan barang sitaan, terutama komoditas bahan pokok, seperti beras dan gula.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, di masa yang akan datang, mekanisme hibah hasil tangkapan yang sudah berstatus barang milik negara akan dilakukan di kantor Bea-Cukai seluruh Indonesia.
“Pelimpahan beras yang 110 ton itu hanya awalan. Koordinasinya tidak akan berhenti hanya di Batam saja, tapi akan terus dilakukan di kantor wilayah Bea dan Cukai yang lain,” kata dia, Kamis, 9 Juli 2015.
Koordinasi lintas kementerian ini pertama kali digelar pada akhir pekan lalu untuk produk sitaan berupa 110,575 ton beras yang telah berstatus barang milik negara. Komoditas beras itu adalah hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri dua bulan lalu.
EDWIN FAJERIAL