TEMPO.CO , Bandung - Warga Kota Bandung yang ingin menggelar pesta setelah akad nikah tidak perlu bingung mencari ruang atau tempat luas. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mempersilakan warganya menggunakan pelataran parkir kantor kecamatan. Tidak hanya mengizinkan, pria yang akrab disapa Emil ini juga membebaskan biaya sewa tempat, khusus untuk warga kurang mampu.
"Silakan pakai buat warga miskin yang tidak punya tempat untuk kawinan, akad nikah," katanya setelah meresmikan Kantor Kecamatan Arcamanik di Jalan Cisaranten Kulon, Kota Bandung, Rabu, 19 Agustus 2015.
Emil menjelaskan, pemberian izin kepada warga untuk menggelar hajatan di kantor kecamatan ini dilakukan untuk memangkas jarak antara pegawai pemerintah dan mayarakat.
"Saya sedang membawa perubahan paradigma bahwa yang namanya kantor pemerintahan ini harus jadi rumah rakyat juga," ujarnya.
Emil mengatakan hubungan pegawai negeri, terutama dengan para pejabat kewilayahan, selama ini terkesan jauh dari rakyat.
"Jangan lagi PNS itu gayanya menak, gaya pejabat yang jauh dari warga. Saya sudah sampaikan, kepemimpinan yang terbaik itu adalah perbanyak bersama warga di tengah-tengah kegiatan," tuturnya.
Sebelumnya, untuk membantu pernikahan warga menengah ke bawah, Ridwan Kamil merelakan rumah dinasnya dijadikan gedung resepsi pernikahan. Rumah dinas yang sering disebut Pendopo Wali Kota itu akan diberikan kepada pasangan beruntung tiap bulan.
Tentu saja penggunaan rumah dinas sebagai tempat resepsi pernikahan itu dilakukan secara percuma alias gratis. Adapun warga yang ingin menikah gratis akan diseleksi oleh Pemerintah Kota Bandung sendiri. Pihaknya meyakini resepsi pernikahan yang akan diselenggarakan di sana tidak akan mengganggu kegiatan Pemerintah Kota Bandung.
PUTRA PRIMA PERDANA