Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Gelar Kompetisi Inovasi Peradilan  

image-gnews
Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh ketua Hakim Mahkamah Agung, Hatta Ali di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh ketua Hakim Mahkamah Agung, Hatta Ali di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menggelar kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Sebanyak 789 pengadilan di seluruh Indonesia bakal mengikuti event nasional yang digelar bertepatan dengan hari jadi ke-70 Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2015.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, kompetisi ini merupakan upaya lembaga tertinggi peradilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kompetisi ini berlaku bagi seluruh pengadilan di empat peradilan mulai dari peradilan umum, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama, dan pengadilan militer. Dia meminta pengadilan tinggi di 33 provinsi di Indonesia untuk terus mendorong pengadilan di bawahnya untuk mengikuti kompetisi tersebut.

Ia menegaskan, pengadilan bertugas membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. ”Kompetisi ini untuk mencari teori dan cara mempercepat pelayanan publik. Makanya perlu dilakukan kompetisi inovasi,” ujar Hatta dalam keterangan pers di Ruang Wiryono, Gedung MA, Rabu, 19 Agustus 2015.

Hatta mengklaim pelayanan publik oleh MA dirasa sudah cukup baik. Dia merujuk pada banyaknya perkara yang telah diputus MA dan diunduh melalui situs website www.mahkamahagung.go.id. Menurut dia, di laman tersebut sudah ada sekitar 1,5 juta perkara yang diputus dan bisa diakses publik. Kendati begitu, Hatta mengakui masih ada kekurangan, yakni persoalan minutasi atau pencatatan berkas perkara yang telah diputus majelis hakim. Dia berharap, adanya kompetisi inovasi ini akan ditemukan solusi.

Hatta menjelaskan, kompetisi ini dimulai pada Agustus dan berakhir pada akhir Oktober 2015. Para peserta melalui tahapan mulai dari kelengkapan administrasi, model inovasi yang ditawarkan, dan tingkat efisiensi inovasi. Tim penilai akan memilih 10 terbaik dan mengerucut menjadi 3 terbaik. ”Pemenang kompetisi akan mendapat reward berkesempatan melakukan studi banding ke beberapa pengadilan di luar negeri,” ujar Hatta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmani, mengatakan bahwa kompetisi sekaligus mengukur implementasi Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di setiap pengadilan. Kompetisi inovasi, dia melanjutkan, merupakan upaya MA untuk mendorong budaya inovasi lembaga peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk memastikan seluruh pengadilan tingkat pertama mengetahui dan mengikuti kompetisi itu, MA menyebar surat undangan dan berbagai pedoman kepada pengadilan tingkat pertama. ”Kami sudah memulainya sejak April lalu,” ujar Takdir. Dia mengatakan, pedoman, jadwal, dan panduan pendaftaran dapat diakses melalui situs inovasi.mahkamahagung.go.id.

FRANSISCO ROSARIANS‎ | SUKMA LOPPIES

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

11 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

17 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

17 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.