TEMPO.CO, Luwu - Pupuk bersubsidi yang menjadi jatah Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami kelangkaan, yang diduga disebabkan oleh penyalahgunaan dan penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Itu sebabnya, DPRD setempat, Rabu, 19 Agustus 2015, mengundang sejumlah instansi pemerintah guna mengetahui penyebabnya dan mencari solusi untuk mengatasinya.
Dalam pertemuan di gedung Dewan itu tampak hadir pimpinan sejumlah instansi. Di antaranya dari Badan Penyuluh dan Ketahanan Pangan; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; serta Dinas Pertanian dan Peternakan.
Anggota Komisi II DPRD Luwu, Mukhlis, mengatakan penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi karena petugas penyuluh pertanian dan instansi terkait tidak maksimal melakukan pengawasan. Akibatnya, pendistribusiannya salah sasaran, yang mengarah pada dugaan penimbunan. “Bahkan bisa jadi jatah untuk Kabupaten Luwu dibawa ke daerah lain,” ujarnya.
Menurut Mukhlis, perlu segera dibentuk tim khusus. Selain mengawasi distribusi, juga melakukan pendataan dari tingkat distributor hingga ke kelompok tani. “Dari hasil kerja tim khusus itu akan terungkap penyebab terjadinya kelangkaan,” katanya.
Dia juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Peternakan; Badan Penyuluh dan Ketahanan Pangan; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; membahas masalah itu agar kelangkaan tidak kembali terjadi. Kelompok tani, distributor, serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida juga harus turut serta mengatasinya, karena harus sama-sama ikut bertanggungjawab.
Kepala Badan Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu, Muhammad Halwi, belum bisa memastikan penyebab terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi. Namun, dia sudah mendengar keluhan petani yang merasa sulit mendapatkannya. "Harus dilakukan pendataan terlebih dahulu, dicari tahu di mana letak kesalahannya,” ucapnya.
Halwi mengatakan, kalaupun benar terjadi kelangkaan atau jatah pupuk bersubsidi untuk Luwu berkurang, maka dia mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pertanian dan Peternakan serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida. “Jika benar terjadi kelangkaan berarti fungsi pengawasan dan pendataan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida tidak berjalan dengan baik,” tuturnya.
Pertemuan itu berhasil menelurkan sejumlah keputusan. Di antaranya, untuk sementara waktu tidak boleh ada pihak yang mengambil pupuk bersubsidi tanpa rekomendasi atau persetujuan instansi terkait.
Keputusan lainnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Luwu harus terus mensosialisasikan ketentuan dan mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi. Selain itu, distributor dan pengecer pupuk akan dijatuhi sanksi berat jika terbukti menyalahgunakannya.
HASWADI