TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, membakar barang bukti berupa sabu-sabu seberat empat kilogram senilai Rp 8 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana sejak November 2014 hingga Agustus 2015 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan barang bukti yang memang disisihkan dari barang-barang untuk pembuktian di persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bambang Permadi, Rabu, 19 Agustus 2015.
Selain sabu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa 18 tablet pil LL (pil koplo) sebanyak 4.349 butir, 18 tablet happy five, 720 gram ganja, dan enam dos obat keras.
Di luar barang bukti kejahatan psikotropika, kejaksaan juga membakar uang palsu senilai Rp 25 juta, senjata tajam, senjata api, kalkulator, rekapan judi, triplek, dan perlak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tanjung Perak Ahmad Patoni menuturkan barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan pada 486 perkara. Adapun untuk pil dobel L dan obat keras didapat dari perkara pidana yang melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan.
"Sedangkan untuk uang palsu, rekapan kertas judi didapat dari perkara pidana melanggar ketertiban umum sebanyak 189 perkara," ujar Patoni.
EDWIN FAJERIAL