TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Any Pudjiastuti, menuturkan, atas empat tuntutan Elanto setelah insiden penghadangan konvoi sepeda motor gede pekan lalu, pihaknya menilai sudah melaksanakannya selama ini.
"Selama ini kami pun gencar mensosialisasikan perundangan lalu lintas itu melalui berbagai media, baik media massa atau milik Polri," ujar Any kepada Tempo, Rabu, 19 Agustus 2015.
Namun, ujar Any, untuk desakan adanya sosialisasi tentang pengawalan untuk kalangan masyarakat bukan pejabat negara yang sedang bertugas, pihak kepolisian akan menambah porsi sosialisasi itu setelah adanya insiden kemarin. "Tentu kami akan sosialisasikan semua kegiatan terlebih dulu guna pengawasan bersama," kata Any.
Any Pudjiastuti menambahkan, untuk desakan Elanto yang sifatnya lebih spesifik, seperti ada pelibatan publik dalam evaluasi pemberian izin pengawalan suatu kegiatan, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi ulang dengan semua kepolisian wilayah, baik di tingkat kabupaten/kota juga kecamatan.
Setelah menghadang konvoi moge di Yogya yang melanggar lalu lintas di simpang Condong Catur, aktivis ruang publik Yogyakarta, Elanto Wijoyono, menemui Polda DIY kembali. Ia menuturkan ada empat hasil dari pertemuan dengan polisi itu. Yang pertama, harus ada langkah evaluasi yang melibatkan publik dari peristiwa kemarin. Kedua, mendesak kepolisian mensosialisasikan informasi perundangan, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara utuh.
Ketiga, kepolisian diminta tidak lagi sembarangan memberikan izin pengawalan suatu kegiatan dengan voorijder. Dan keempat, polisi diharapkan berani bersikap tegas kepada pelaku pelanggaran lalu lintas, tidak saja oleh kelompok moge tapi juga konvoi-konvoi lain.
PRIBADI WICAKSONO